Radartvnews.com- Sambil menahan sakit di kaki kirinya, Yuko Sanjaya (20) digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton, Resort Kota Bandar Lampung untuk mempertangungjawabkan perbuatanya (3/2). Yuko Sanjaya merupakan warga Menggala, Tulang Bawang harus merasakan timah panas petugas karena melawan saat akna ditangkap di kampung halamanya. Sebelumnya Yuko Sanjaya terlibat aksi perampasan handphone tetangga kos pelaku di kawasan Kedaton, Bandar Lampung Januari 2021. Tak hanya seorang diri pelaku beraksi bersam AP yang kini menjadi buronan petugas. Sementara Yuko Sanjaya mendapatkan bagian Rp200.000hasil penjulan hanphone yang dilakukan A-P. polisi berhasil menemukan barang bukti setelah sempat di jual oleh para pelaku. Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(rmd/san)
Jambret Ditangkap Sembunyi di Kampung Halaman
Rabu 03-02-2021,21:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB
Yoo Yeon Seok Trending Lewat Phantom Lawyer, Ini Drama Populer yang Pernah Dibintanginya
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,11:04 WIB
Rekomendasi Blush On Nampol untuk Para Blush Blindness!
Senin 13-04-2026,11:29 WIB
Memendam Emosi Diam-Diam Ternyata Picu Risiko Penyakit Autoimun
Senin 13-04-2026,10:53 WIB
Yakult Lady, Peluang Sederhana untuk Ibu Mandiri
Terkini
Senin 13-04-2026,11:29 WIB
Memendam Emosi Diam-Diam Ternyata Picu Risiko Penyakit Autoimun
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,11:04 WIB
Rekomendasi Blush On Nampol untuk Para Blush Blindness!
Senin 13-04-2026,10:53 WIB
Yakult Lady, Peluang Sederhana untuk Ibu Mandiri
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB