Didakwa Korupsi Rp3 Miliar, Eks Direktur BUMD Klaim Telah Disahkan DPRD Lambar

Jumat 29-01-2021,19:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Dua mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Barat, PT Pesagi Mandiri Perkasa disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (29/1). Kedua terdakwa yitu Galih Priadi selaku Direktur Utama dan Deria Sentosa Direktur Operasional di BUMD PT Pesagi Mandiri milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penambahan modal Pemkab Lampung Barat yang diterima PT Pesagi Mandiri Perkasa guna keberlangsungan usahanya. Dalam amar dakwaan Jaksa, kedua terdakwa merugikan kerugian negara sebesar Rp3.079.948.700 dari anggaran Rp7 miliar lebih. Anggaran sedianya untuk keperluan perusahaan sebagai biaya pembayaran royalti PT Pertamina, pembangunan fisik SPBU, delivery order  serta biaya operasional SPBU Sekincau di tahun 2016. Irwan Aprianto kuasa hukum salah satu terdakwa mengatakan, ada hal yang seharusnya menjadi catatan Jaksa Penuntut Umum. Dimana anggaran yang pada akhirnya dikorupsi tersebut tertulis pula dalam dakwaan telah disahkan oleh DPRD Lampung Barat. Kedua terdakwa kembali akan menjalani persidangan pekan depan dengan agenda pledoi atas dakwaan Jaksa Penutut Umum.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait