KPU Matangkan Persiapan Penetapan Empat Kada Bebas Sengketa

Selasa 19-01-2021,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews- Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada di empat daerah yang tidak bersengketa, masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyerahkan Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara resmi ke KPU RI. Sementara penetapan Bupati dan Wali Kota terpilih yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi di tetapkan pertengahan Maret mendatang. Penetapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada serentak 2020 yang telah dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu. Masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyerahkan Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara resmi ke KPU RI. KPU Lampung meminta kota dan kabupaten untuk bersabar menunggu surat resmi dari MK yang akan dikirimkan ke KPU RI dan nantinya akan diteruskan ke KPU Daerah yang melaksanakan tahapan Pilkada. Namun penetapan pasangan calon (paslon)   akan dilakukan secepatnya untuk empat daerah yang tidak bersengketa, diantara nya Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, dan Waykanan. Sementara 4 daerah lainya yang memiliki sengketa PHP di MK yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Diprediksi bisa dilakukan pertengahan Maret mendatang, menunggu penetapan putusan persidangan yang dilakukan di MK. Koordinator divisi hukum KPU Lampung ,  M. Tio Aliansyah mengatakan hal ini berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020, penetapan Bupati dan Wali Kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, dan hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi MK untuk menyerahkan BRPK ke KPU RI untuk Kabupaten/Kota yang tidak ada perkara MK. Ditambahkan nya untuk daerah yang masih memiliki sengketa PHP di MK, masih harus menunggu penetapan putusan Dismissal berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020. (Rmd/San)

Tags :
Kategori :

Terkait