Tim Nessy-Imam Tuding Saksi Disetting

Rabu 23-12-2020,21:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Sidang lanjutan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah (23/12) sempat memanas. Tim kuasa hukum pelapor Nessy-Imam menganggap saksi yang dihadirkan terlapor memberikan keterangan yang sudah diatur dan terstruktur. Tim kuasa hukum terlapor keberatan atas pernyataan salah satu tim kuasa hukum pelapor yang dianggap menyimpulkan pernyataan. Sebanyak enam saksi awal yang dihadirkan terlapor menampik pertanyaan majelis sidang dan tim kuasa hukum pelapor. Terkait dugan politik uang yang dilakukan paslon 03 Musa-Dito pada pilkada Lampung Tengah. Edwin Hanibal Kuasa Hukum Nessy Kalvia - Imam Suhadi menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi terkesan sudah diatur dan terstruktur.” Saksi meberikan keterangan terkesan sudah diatur dan terstruktur,” jelasnya. Sedangkan kuasa hukum terlapor Mussa-Dito kembali menegaskan, bahwa pihaknya mendatangkan 26 saksi dan terkait pembuktian keterangan bukan kewajiban tim kuasa hukum terlapor.”Kita hadirkan 26 saksi, Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM pilkada Lampung Tengah akan berlangsung 14 hari hingga 4 Desember 2020 mendatang.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait