Sidang Syekh Ali Jaber, Asumsi Penikaman Incar Leher Lemah

Kamis 03-12-2020,20:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Persidangan kasus penusukan Syeikh Ali Jaber kembali digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis pagi (2/12). Sidang ketiga dipimpin  Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi didampingi oleh kedua anggotanya Surono dan Hendro Wicaksono, beragenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi yang hadir dalam persidangan yaitu Ardi dan Nizar dari Managemen Syekh Ali Jaber serta Riyadi paman dari terdakwa Alpin Andrian. Dalam persidangan yang dilakukan secara online majelis hakim menanyakan kepada dua orang saksi yang merupakan Manegeman Syekh terkait agenda Syekh Ali Jaber di Lampung hingga kronologi kejadian dan reflek yang dilakukan korban saat kejadian dan letak arah tusukan terdakwa. Sementara saksi Riyandi yang merupakan paman terdakwa menjelaskan terkait kebiasaan terdakwa setelah sempat dibawa ke klinik jiwa usai mengamuk tahun 2006 silam. Dirinyapun memparkan bahwa sebelum kejadian penusukan terhadap terdakwa memang sering bertingkah berbicara sendiri meludah dan merokok.   Usai pelaksanaan sidang  penasihat hukum terdakwa Ardiansyah menilai banyak asumsi yang beredar dalam persidangan terutama dalam hal proses penikaman yang dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam arah tusukan saat peristiwa apakah mengarah ke leher atau lengan Syekh Ali Jaber. Kuasa hukum menilai penusukan yang dilakukan terdakwa sebenarnya adalah mengarah ke bagian lengan Syekh Ali Jaber hal ini di dapat  dari keterangan saksi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(rmd/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait