Radartvnews.com- Penyelidikan perkara dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan Walikota Kota Bandar Lampung masuk dalam pelimpahan berkas tahap satu ke Kejakasaan Negeri Kota Bandar Lampung. Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Bandar Lampung resmi menyerahkan pelimpahan tahap pertama Selasa pagi (1/12) dengan tersangka Aman Efendy (AE). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, dalam perkara ini penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Bandarlampung, untuk nantinya dinilai apakah akan P21 atau masih harus diperbaiki. “Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas pelimpahan tahap satu ke Kejari, dinilai dulu apakah sudah P21,” jelasnya. Sementara itu meski sudah dilimpahkan tersangka AE kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kapolisian Resort Kota Bandar Lampung. Status DPO diberikan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.(rmd/san)
Pelimpahan Tahap 1 Berkas Perusakan APK, Tersangka DPO
Selasa 01-12-2020,20:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :