Radartvnews.com- Syamsul Arifin (SA) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (30/11). Terdakwa menjalani sidang dalam perkara pelanggaran pasal informasi dan transaksi elektronik. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, dipimpin oleh Hakim Ketua Joni Butar – Butar, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghukum penjara selama 4 tahun kepada terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair denda penjara selama tiga bulan. Terdakwa SA dijerat pasal 27 ayat - 3 Undang – Undang ITE junto pasal 45 ayat - 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. Andrie W Setiawan Jaksa Penutut Umum, menjelaskan tuntutan telah sesuai lantaran tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa melihat yang bersangkutan merupakan seorang advokat yang seharusnya telah memahami mekanisme hukum. Sementara untuk barang bukti handphone yang dipermasalahkan dinyatakan disita dan dipergunakan untuk perkara yang lainnya oleh pihak Polda Lampung. Kuasa hukum David Sihombing menjelaskan, terdakwa menilai tuntutan pasal dari jaksa asal – asalan, dengan melihat barang bukti yang ada maka dirinya optimis jeratan pasal tersebut tidak akan terbukti. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.(rmd/san)
Tak Ada yang Meringankan, Mantan Ketua AKLI Dituntut 4 Tahun Bui
Senin 30-11-2020,20:26 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :