Penusuk Syekh Ali Jaber Diadili Pekan Depan

Kamis 12-11-2020,20:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Hendri Irawan membenarkan telah menerima berkas pelimpahan tersangka Alpin Adrian. Dalam perkara ini PN Tanjung Karang  menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Ketiga hakim yaitu Dadi Rahmadi selalu ketua majelis hakim, Surono dan Hendro Wicaksono  selaku hakim anggota, sidang  perdana dijadwalkan kamis 19 november 2020. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang akan menbacakan dakwaan yaitu Beni Nugroho. Siding akan dilakukan secara daring sesuai dengan surat perjanjian bersama Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum, Kejagung Pidum  dan Kemenkumham serta Dirjen Kemasyarakatan. Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menjerat tersangka dengan mempersangkakan sejumlah pasal yakni upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum. Tersangka sendiri bakal terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(lds)

Tags :
Kategori :

Terkait