Radartvnews.com- Supratikno oknum kepala desa asal Kabupaten Way Kanan harus mempertangungjawabkan perbuatanya lantaran melakukan tindak pidana korupsi bantuan raskin di desa argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Dalam sidang dengan agenda putusan ini (6/11) di Pengadilan Tipikor Tanjugn Karang majelis hakim memvonis Supratikno dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair penjara selama satu bulan. Terdakwa diwjaibkan membayar kerugian negara dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan digantikan dengan hukuman pidana badan selama satu tahun. Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga bulan Desember 2017, modus terdakwa tidak melibatkan satgas desa untuk menyetor hingga perindustrian beras dari gudang bulog. Beras bantuan pemerintah itu ditampung di rumah terdakwa dan tidak disalurkan kepada 527 Kepala Keluarga. Dimana setiap kepala keluarga mendapat jatah 15 kg beras selama satu tahun, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta. Atas putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Korupsi Raskin, Eks Kades di Bui 4 Tahun
Jumat 06-11-2020,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,13:10 WIB
Barang Vintage dan Thrifting Makin Digemari? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB