Radartvnews.com- Dua terdakwa mucikari prostitusi artis Meilianita Nur Azi warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa warga Pemalang, Jawa Tengah menjalani sidang dakwaan di Pengengadilan Negeri Tanjung Karang secara virtual, Rabu 21 oktober 2020. Kedua terdakwa diadili karena memperdagangkan artis Vernita Syabilla yang ditangkap petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung di salahsatu hotel berbintang di Bandar Lampung juli 2020. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Supriyanti mengatakan, pemesan S sempat memesan artis Aura Kasih terdakwa mencari informasi namun gagal memenuhi pemesan. Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 ahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. penasehat hukum kedua terdakwa Ahmad Handoko mengatakan keberatan dengan dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Gagal Aura Kasih, Muncikari Datangkan Vernita Syabilla
Rabu 21-10-2020,20:29 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :