Radartvnews.com- RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR bersama pemerintah dengan alasan mempermudah investasi salah satu poin yang pro pengusaha yakni tak adanya amdal atau izin lingkungan sehingga dikhawatirkan merusak lingkungan. Wakil Ketua Kadin Lampung Yuria Putra Tubarat mengatakan masih banyak pasal yang harus dikaji mendalam dan harus melibatkan berbagai unsure. Yuria mencontohkan dalam RUU menghapus sejumlah aturan izin masuk TKA, dimana dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan TKA harus memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan dalam Perpres No 20 tahun 2018 TKA harus mengantongi visa tinggal terbatas (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Sementara RUU Ciptaker TKA hanya menggunakan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, hal tersebut membuat tenaga kerja Indonesia menjadi penonton di negara sendiri,” jelas Yuria Putra Tubarat.(sah/san)
Kadin Lampung Buka Suara, Tak Semua Pengusaha Setuju RUU Omnibuslaw
Selasa 06-10-2020,21:29 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :