Radartvnews.com- Vicko Yunanta (20) dan rekannya Yusuf Romadhona (28) warga Gedong Tataan, Pesawaran ditangkap tim Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung karena menegdarkan uang palsu. Keduanya hanya pasrah saat digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya diringkus petugas usai menukarkan uang palsu pecahan Rp100000 di sebuah warung di jalan baypas Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandar Lampung. Polisi mengamankan barang bukti 65 lembar uang palsu pecahan Rp100000. Kedua tersangka berdalih mengedarkan uang palsu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang palsu didapat rekannya berinisial F yang kini masih diburu polisi. “Gak ada kerja tetap, uang itu dari kawan,” kata Vicko Yunanta. Kedua tersangka mendapat keuntungan Rp40000 setiap lembar pecahan uang palsu yang berhasil ditukarkan. Sementara Kompol Evinater Sialagan Kapolsek Sukarame menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas kecurigaan pemilik warung dan melaporkan ke polisi keduanya diringkus saat akan menukarkan uang di sebuah SPBU. Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung dan akan dijerat undang undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(rmd/san)
Kepergok Edarkan Upal Dua Pemuda Pesawaran Diringkus
Selasa 06-10-2020,20:41 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :