Radartvnews.com- Selundupkan sabu 2 kilogram warga Aceh, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di Lampung. Terdakwa Abu Bakar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan yang digelar, kamis 17 september 2020 terdakwa yang merupakan warga dusun blang pohroh, desa gampong jamuan, kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diharuskan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar digantikan pidana tambahan selama 3 bulan penjara. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahi, terdakwa mendapatkan upah Rp30 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung, namun perbuatan terdakwa berhasil digagalkan jajaran kepolisian terdakwa ditangkap didepan pintu tol Tegineneng, Lampung Tengah. Atas vonis itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir pikir.(lds/san)
Selundupkan Sabu 2 Kg Divonis 16 Tahun
Jumat 18-09-2020,20:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB