Radartvnews.com- Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran virus corona melalui protokol kesehatan akan di ubah. Hal ini berdasarkan usulan tim gugus tugas covid 19. Suhardi Syamsi Kepala Banpol PP Bandar Lampung menejlaskan, salah satu pasal yang di ubah yakni tak ada sangsi tegas seperti denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Perwali sebelumnya, sanksi berbentuk administratif dan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyakikan lagu nasional.”Perwali yang sudah terbit akan dilakukan revisi dan akan dilakukan sanksi tidak hanya sosial tapi bayar,” jelas Suhardi Syamsi. Suhardi Syamsi menambahkan usulan perubahan Perwali akan dibahas senin pekan depan. Dimana saat ini tim baru akan mengusulkan revisi poin perpoin kepada Walikota Bandar Lampung.(sah/san)
Efek Jera, Sanksi Perwali Covid 19 Ganti Denda
Jumat 28-08-2020,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,17:35 WIB
Riski Ivan Wakili Lampung ke Black Hat USA 2026, Bukti Talenta Daerah Mampu Go Global
Selasa 14-07-2026,19:54 WIB
Mobilitas Libur Sekolah Meningkat, Volume Kendaraan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Melonjak 32 Persen
Selasa 14-07-2026,17:35 WIB
Film Pendek AI Picu Pro-Kontra, Inovasi atau Ancaman Industri Kreatif?
Selasa 14-07-2026,14:08 WIB
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1,3 Kilometer
Selasa 14-07-2026,11:01 WIB
Mobil Pelajar di Negara Ratu Lampung Utara Ditabrak Babaranjang, Dua Meninggal Satu Luka-luka
Terkini
Selasa 14-07-2026,20:58 WIB
Dari Puncak Gunung hingga Tengah Tambak, Ini Deretan KDMP Paling Unik di Indonesia
Selasa 14-07-2026,19:54 WIB
Mobilitas Libur Sekolah Meningkat, Volume Kendaraan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Melonjak 32 Persen
Selasa 14-07-2026,19:43 WIB
Ditjen PKH: Harga Ayam Hidup Tembus Rp19.500/kg Lebih Cepat dari Target
Selasa 14-07-2026,19:21 WIB
Bukan Kasus Biasa, FBI dan dan Secret Service AS Turut Validasi Uang Asing Hasil Sitaan Kasus Korupsi Febrie
Selasa 14-07-2026,19:21 WIB