Radartvnews.com- Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran virus corona melalui protokol kesehatan akan di ubah. Hal ini berdasarkan usulan tim gugus tugas covid 19. Suhardi Syamsi Kepala Banpol PP Bandar Lampung menejlaskan, salah satu pasal yang di ubah yakni tak ada sangsi tegas seperti denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Perwali sebelumnya, sanksi berbentuk administratif dan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyakikan lagu nasional.”Perwali yang sudah terbit akan dilakukan revisi dan akan dilakukan sanksi tidak hanya sosial tapi bayar,” jelas Suhardi Syamsi. Suhardi Syamsi menambahkan usulan perubahan Perwali akan dibahas senin pekan depan. Dimana saat ini tim baru akan mengusulkan revisi poin perpoin kepada Walikota Bandar Lampung.(sah/san)
Efek Jera, Sanksi Perwali Covid 19 Ganti Denda
Jumat 28-08-2020,19:50 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :