Radartvnews.com- Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran virus corona melalui protokol kesehatan akan di ubah. Hal ini berdasarkan usulan tim gugus tugas covid 19. Suhardi Syamsi Kepala Banpol PP Bandar Lampung menejlaskan, salah satu pasal yang di ubah yakni tak ada sangsi tegas seperti denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Perwali sebelumnya, sanksi berbentuk administratif dan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyakikan lagu nasional.”Perwali yang sudah terbit akan dilakukan revisi dan akan dilakukan sanksi tidak hanya sosial tapi bayar,” jelas Suhardi Syamsi. Suhardi Syamsi menambahkan usulan perubahan Perwali akan dibahas senin pekan depan. Dimana saat ini tim baru akan mengusulkan revisi poin perpoin kepada Walikota Bandar Lampung.(sah/san)
Efek Jera, Sanksi Perwali Covid 19 Ganti Denda
Jumat 28-08-2020,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,16:06 WIB
SIM dan STNK Tak Lengkap? Pengendara Lampung Bersiap, Razia Gabungan Digelar hingga Akhir 2026
Kamis 15-10-2026,16:05 WIB
Kualitas Udara Lampung Memburuk, PM2.5 di Bandar Lampung Capai 36,5 µg/m³
Kamis 15-10-2026,19:03 WIB
Prabowo Tunjuk Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto
Jumat 16-10-2026,01:03 WIB
Gerakan Patungan untuk Hutan Gagasan Ferry Irwandi Tembus Donasi Rp10,5 Miliar
Kamis 15-10-2026,23:06 WIB
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Sumsel, Desak 3x24 Jam Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap
Terkini
Jumat 16-10-2026,13:03 WIB
Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal di Perlintasan Kereta Api Natar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Jumat 16-10-2026,11:38 WIB
Malaysia Dorong ASEAN Layangkan Protes Diplomatik ke Indonesia soal Karhutla
Jumat 16-10-2026,11:32 WIB
Cara Membedakan Sepatu Kulit Babi dan Kulit Lainnya, Kenali Ciri-cirinya
Jumat 16-10-2026,11:04 WIB
Viral! Warga Ciamis Arahkan Dedi Mulyadi ke Jalan Rusak, Respons KDM Jadi Sorotan
Jumat 16-10-2026,10:59 WIB