Radartvnews.com- Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran virus corona melalui protokol kesehatan akan di ubah. Hal ini berdasarkan usulan tim gugus tugas covid 19. Suhardi Syamsi Kepala Banpol PP Bandar Lampung menejlaskan, salah satu pasal yang di ubah yakni tak ada sangsi tegas seperti denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Perwali sebelumnya, sanksi berbentuk administratif dan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyakikan lagu nasional.”Perwali yang sudah terbit akan dilakukan revisi dan akan dilakukan sanksi tidak hanya sosial tapi bayar,” jelas Suhardi Syamsi. Suhardi Syamsi menambahkan usulan perubahan Perwali akan dibahas senin pekan depan. Dimana saat ini tim baru akan mengusulkan revisi poin perpoin kepada Walikota Bandar Lampung.(sah/san)
Efek Jera, Sanksi Perwali Covid 19 Ganti Denda
Jumat 28-08-2020,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Selasa 07-04-2026,21:33 WIB
Tanpa Disadari, Ini 6 Tanda Kamu Seorang People Pleaser
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Selasa 07-04-2026,21:44 WIB
Makeup Geser? No Way! 5 Loose Powder Ini Bikin Flawless dari Pagi Sampai Malam
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:55 WIB
Mobil Listrik vs Mobil Bensin: Mana Lebih Hemat dalam 5 Tahun?
Rabu 08-04-2026,20:42 WIB
Ini Lagu Paling Banyak Didengar di Spotify Sepanjang Masa, Belum Terkalahkan
Rabu 08-04-2026,20:40 WIB
Kenapa Hubungan Sekarang Cepat Bosan? Ini Penjelasan Psikolog yang Perlu Kamu Tahu
Rabu 08-04-2026,20:30 WIB
Ginjal Kesulitan Kerja Kalau Cara Minum Airmu Salah, Ini Tipsnya!
Rabu 08-04-2026,20:02 WIB