Radartvnews.com- Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Barat PT Pesagi Mandiri Perkasa. Kasubbid Penmas Polda Lampung Ajun Komisari Besar Polisi Zulmani Topani menjelaskan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Darias Sentosa mantan Direktur Oprasional BUMD PD PMP kabupaten lampung barat dan Galih Priadi mantan Dirut Utama BUMD. Kendati demikian perwira melati dua belum bisa menerangkan secara detail perkara ini, dan berdalih masih dalam proses penyedikan lebih lanjut. “Untuk perkara ini, perkembangan kasus terus berjalan Polda Lampung sudah menetapkan dua orang tersangka,” jelas Zulmani Topani. Dari informasi dihimpun, BUMD disuntik dana oleh oleh Pemkab Lampung Barat tahun 2015 dan 2016 senilai Rp7 miliar lebih untuk membeli semen, gas elpiji, komputer untuk untuk membuat pom bensin di daerah sekincau Lampung Barat. Namun, dari hasil laporan BUMD selalu merugi, serta adanya desakan DPRD LAMPUNG BARAT guna mengaudit keuangan pada tahun 2018. Dari hasil hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan terdpat dana Rp 2 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. Penasehat hukum tersangka Irwan Apriyanto mengatakan, pada saat tahun 2016 kliennya menjabat sebagai Direktur Operasional BUMD. Seluruh pengeluaran tidak mungkin dikeluarkan oleh Direktur Operasional dan Direktur Utama pastinya ada keterlibatan lainnya. “Klien saya menjabat sebagai Direktur Operasional, terkesan pengeluaran berdasarkan keinginan klien saya, tapi tidak mungkin semua itu hanya dikeluarkan oleh Direktur Operasional,” jelas Irwan. Irwan juga meminta kepada kepolisian untuk mengembangkan kasus ini dan siapa yang menjadi tersangka dan yang bersalah.
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut BUMD Lambar Desak Polisi Ungkap Tersangka Lain
Rabu 26-08-2020,20:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :