Ramai Nikah, Prasmanan Tetap Dilarang

Rabu 12-08-2020,21:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- 150 permohonan rekomendssi izin keramaian resepsi pernikahan, 130 diantaranya sudah di keluarkan izin. Sementara sisanya dalam proses pengajuan kepada kepala sekretariat gugus tugas.

Adapun syarat mendapatkan rekom dari gugus tugas diantaranya, menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan, desain lokasi pernikahan dan memberikan keterangan jumlah tamu maksimal 150 orang.

Selain itu berdasarkan Peraturan Walikota No 18 tahun 2020, metode prasmanan dalam menjamu tamu pun dilarang.

Sekretaris BPBD kota bandar lampung m. Rizki mengatakan, kegiatan maksimal dilakukan selama tiga jam tanpa ada hiburan seperti penampilan music.

Selain itu tamu undangan serta pengantin wajib menerapkan protokol kesehatan.

Terkait acara resepsi di masa covid-19, hingga saat ini belum ada yang dibubarkan lantaran tak mampu menerapkan protokol kesehatan atau tak mengurus rekomendssi dari satgas covid 19.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait