Radartvnews.com- Meski aturan bersepeda dari Kementerian Perhubungan belum juga turun, uforia menyambut aturan tersebut terlihat jelas di Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung membuat jalur sepeda sepanjang 2,5 kilometer dengan lebar 1,5 meter yang terbentang di ruas jalan Raden Intan yang dan Ra Kartini
Namun, jalur yang sudah tiga hari dibuat ini masih digunakan oleh kendaraan roda empat untuk parkir kendaraan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan sosialisasi akan dilakukan bila Permenhub sudah ada terkait jalur sepeda.
Setelah Permenhub tentang aturan bersepeda pihak Dinas Perhubungan akan membuat aturan turunan guna memberikan rasa nyaman para pesepeda di Kota Bandar Lampung.(sah/san)