Penipuan Showroom, Eks Anggota Dewan Lamtim Dicokok

Jumat 07-08-2020,21:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan pasangan suami istri. Pasangan ini tidak menyetorkan hasil penjualan mobil ke showroom

Keduanya yaitu Komang Hariawan mantan anggota dewan Lampung Timur periode 2009-2014 dan Fifi Rahmawati. Pasangan suami istri ini warga kelurahan siderejo, kampung udik, kabupaten Lampung Timur.

Kombes Pol Yan Budi Jaya Kapolresta Bandar Lampung dalam aksinya, modus kedua pelaku menggandeng show room jual beli kendaraan mobil bekas di jalan antasari, Bandar Lampung dengan sistem mengambil mobil terlebih dahulu dan memberikan uang muka kepada pemilik show room.

Namun  naas  uang hasil penjaulan tidak setorkan oleh keduanya. Akbatnya pemilik show room mengalami kerugian hingga Rp900 juta rupiah.

Polisi mengamankan 4 unit kendaraan berbagi merek yang dijual oleh pelaku ke pembeli.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait