Radartvnews.com- Barang bukti hasil operasi penindakan dalam kurun waktu juni 2019 hingga juli 2020 dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, kamis siang (7/8).
Adapun barang bukti hasil operasi penindakan meliputi 10 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp 9 Miliar, 55 liter liquid vape Rp 1 miliar, 6.246 botol minuman beralkohol Rp 1,3 miliar. Total keseluruha Rp 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza menjelaskan sejumlah tersangka sudah divonis majelis hakim dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.”ini barang bukti sejak juni 2019 sampai juli 2020, sementara tersangka sudah menjalani hukuman,” jelas Yyusmariza.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi penindakan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
“Instansi terkait turut meningkatkan pengawasan serta penyuluhan terhadap pelaku usaha khususnya rokok rumahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Arinal Djunaidi.(lih/san)