Calon Independen Ike Edwin- Zam Zanariah Lolos, Firmansyah-Bustami Gagal

Selasa 28-07-2020,20:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Dua Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung Firmansyah-Bustami dan Ike Edwin -Zam Zanariah melaksanakan tahapan pengumpulan berkas dukungan calon independen Pilkada Bandar Lampung di kantor KPU kota bandar Lampung.

Ditemani para pendukungnya dua pasangan bakal calon kada ini mendatangi kantor KPU Bandar Lampung dengan membawa ribuan berkas pendukung sebagai syarat maju sebagai calon setelah sebelumnya ribuan dukungan dinyatakan gagal saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas dilapangan.

Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung firmansyah-Bustami yang datang lebih awal dinyatakan idak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan. Dari syarat minimal 53.210 pasangan bakal calon  ini hanya  memenuhi 46.518 atau masih kurang 6.692. Jumlah ini berdasarkan hasil penelitian administrai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon) yang di-input KPU.

Atas hasil ini Bakal calon wali kota Bandar Lampung Firmansyah Y Alfian menerima keputusan tersebut ini yang merupakan  ketetapan Allah SWT semoga keberadaan kami bisa memberikan warna tersendiri pada konstelasi pilkada kali ini.

Sementara itu Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan Ike Edwin -Zam Zanariah dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kelengkapan berkas dukungan perbaikan dengan hasil 52.658, melebihi syarat minimal yang harus di kumpulkan sebesar 50.034.

Usai dinyatakan lulus calon kada Ike Edwin bersyukur kepada allah doa dan kerja keras pada hari ini, membuahkan hasil dengan mampu melewati minimal perbaikan 50.034. Kami bersama tim 2 bintang bersinar akan terus berjuang.

“bersyukur kepada allah SWT, Kami bersama tim 2 bintang bersinar akan terus berjuang,” jelas Ike Edwin.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan usai mengumpulkan kelengkapn berkas calon kada, bagi yang lolos verifikasi mulai 27 Juli  hingga 4 Agustus 2020  akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan. Kemudian pada tanggal 8 sampai 16 Agustus verifikasi faktual perbaikan di tingkat kelurahan. Lanjut pada 20 sampai 21 Agustus rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kota, lalu terakhir 4-6 September pendaftaran pasangan calon.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait