Hakim PT Tanjung Karang Vonis Kurir Sabu Hukuman Seumur Hidup

Senin 27-07-2020,17:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menghukum tiga terdakwa kurir sabu dengan pidana seumur hidup karena menyelundupkan 52 kilogram. Para terdakwa membawa sabu dari Pekan Baru tujuan pulau jawa yang dibawa menggunakan kendaraan mobil bermuatan durian.

Sebelumnya dalam peridangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati. Namun mejelis hakim menjatuhkan hukuman pejara seumur hidup.

Jaksa Penunut Umum  mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jesayas Tarigan mengatakan, ketiga terdakwa diketahui bernama Abdul Malik (30), warga kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Beni Yuswandi (30) warga batipuh panjang,koto tengah, Padang, Sumatera Barat dan Maulana Suban (23) warga Bekasi Jawa Barat.

Ditingkat banding, hakim tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda dengan pidana seumur hidup, dengan pertimbangan ketiga terdakwa merupakan orang suruhan dan bukan pemilik barang haram tersebut.

“Hakim tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda dengan pidana seumur hidup, dengan pertimbangan ketiga terdakwa sebagai kurir bukan pemilik sabu,” jelas Jesayas Tarigan.

Diketahui ketiga terdakwa di tangkap polisi di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, polisi mendapatkan 52 kilogram sabu yang disimpan di dalam kendaraan mobil honda civic sabu tersebut dibungkus plastik dibawah tumpukan 100 buah durian.

Ketiganya dijanjikan upah Rp10 juta perkilo gram sabu, jika barang tersebut sampai ditempat tujuan di pulau jawa.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait