DA Petugas P2TP2A Cabul Ditahan, Polda Bidik Tersangka Baru

Senin 13-07-2020,17:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- D-A petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, akhirnya ditahan di Polda Lampung. Penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan besar adanya tersangka lainya.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menegaskan tersangka ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait dugaan pencabulan tehadap klienya sendiri N-V (14 ) warga labuhan ratu, Lampung Timur.

Penyidik dari Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung hingga saat ini (13/7) masih menggali keterangan terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Disinggung hasil pemeriksaan perwira melati tiga ini belum mau menjelaskan secara rinci dengan berdalih masih pendalaman.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, masih dikembangkan apakan ada tersangka lain atau tidak, saat ini (13/7) tersangka sudah ditahan,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Tersangka diancam dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan juga di dalam ancaman Undang-Undang no 17 tahun 2016 dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui pada jum'at malam lalu (10/7) tersangka mendatanggi ruang penyidik Remaja Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Lampung guna memenuhi panggilan penyidik. Namun, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan oknum petugad P2TP2A Lampung Timur.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait