Selundupkan Sabu 40 Kg, 3 Napi Dituntut Mati

Kamis 09-07-2020,20:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (7/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menutut tiga narapidana Jefri Susandi , Hatami dan Supriyadi dari Rumah Tahanan Bandar Lampung dengan hukuman mati.

Pada pekan kemarin jaksa jaksa juga menuntut dua kurir sabu Muntasir dan Suhendra dengan hukuman sama. Jaksa menjerat para  terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ketiganya terlibat dalam menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram.

Jefri sebelumnya divonis 17 tahun kurungan penjara, Hatami dan Supriyadi divonis 9 tahun kurungan penjara karena terlibat kasus serupa.

Penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.”Ya keberatan, kami akan mengajukan pembelaan pekan depan,” katanya.

Diketahu perkara ini bermula bulan november 2019 lalu, terdakwa Jepri Susandi dihubungi terdakwa muntasir  untuk mencari orang mengambil paket sabu.

jefri mengajak Hatami dan Supriyadi yang sama - sama berada di balik jeruji besi yang kemudian menghubungi Suhendra untuk mengambil sabu di parkiran rumah sakit Abdul Moelok Bandar Lampung  namun aksi ini berhasil dibongkar oleh BNN Provinsi Lampung.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait