radartvnews.com – Meski sudah cukup lama berdiri namun tugu yang menjadi simbol atau ikon Kabupaten Lampung Utara yakni Tugu Payan Mas ini tidak memiliki ketetapan hukumnya. Diketahui tugu yang berada di lingkaran Jalan Jendral Sudirman itu hanya memiliki surat keputusan bupati atau perbup dan bukan secara tertulis, lantaran yang ditandatangani bupati sebelumnya Hairi Fasyah yakni Tugu Lampung Utara Sikep. Tugu selanjutnya yang tidak memiliki payung hukumnya yakni Tugu Alamsyah Perwira Negara serta diketahui Taman Airmancur pun tidak memiliki peraturan daerah atau pun keputusan bupati. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengakui jika beberapa tugu di Lampung Utara tidak memiliki ketetapan hukum, baik yang tertuang dalam peraturan daerah mau pun yang tertuang dalam keputusan bupati. Disinggung dengan tidak adanya ketetapan hukum dapat saja tugu-tugu itu dirubah kembali ataun pun diganti, dengan lugas Agung mengatakan akan segera memberikan ketetapan hukum terhadap tugu-tugu yang telah menjadi ikon Lampung Utara sehingga tidak ada pembangunan tugu yang berdampak pada pemborosan anggaran. Pemkab akan segera melakukan konsolidasi dengan satuan kerja terkait dan dewan perwakilan rakyat terkait ketetapan hukum tugu Lampung Utara.(anto/jef)
Dinilai Tak Miliki Ketetapan Hukum
Selasa 30-08-2016,09:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :