Radartvnews.com- Tim Khusus Anti Bandit 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, mengamankan D warga desa banjar agung, kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus karena membawa senjata api (senpi) rakitan (22/6).
Kompol Amirudin BH Maksum Kapolsek Gedongtataan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di simpang tugu pengantin membawa senpi.
Saat dilekukan penggeladahan oleh petugas terhadap tiga warga, satu diantaranya kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi. D langsung diamankan ke Polsek Gedongtataan.
Petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pemilik senpi yakni RI warga dusun way manak kecamatan limau, Tanggamus yang tak lain merupakan kerabat tersangka D. Diketahui tersangka RI merupakan pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Tanggamus.
“Petugas datang ke TKP dan melakukan penggeladahan, salah satu tersangka membawa senjata api rakitan dan langseng kita amankan,” jelas Amirudin BH Maksum.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(win/san)