Radartvnews.com- Mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang oknum perawat honorer Rumah Sakit A DADI Tjokro Dipo terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (18/6).
Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa Mahmud Lumadi dengaN pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 dan pasal 36 junto pasal 23 ke – 2, undang - undang RI nomor 42 tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fedusia.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa bersalah dengan menjual satu unit mobil ke pihak lain dimana mobil tersebut dalam status cicilan kredit.
Terdakwa memalsukan surat keterangan Pegawai Negeri Sipil berikut Nomor Induk Kepegawaian, akibatnya perusahaan pembiayaan kredit tertipu dan memberikan kredit kepada terdakwa tahun 2018.
Sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa, terdakwa terancam pidana penjara lima tahun dan denda paling Rp100 juta.(lds/san)