Radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu ke pulau jawa. Untuk mengelabui petugas barang haram diangkut menggunakan kendaraan pengangkut sapi.
Tersangka Hamka (44) warga Serang, Banten ini ditangkap petugas BNN Lampung di jalan soekarno hatta, desa rangai tri tunggal, katibung, Lampung Selatan. Tersangka diamankan setlah petugas BNN Lampung melakukan pengintaian dijalan Soekarno Hatta.
Kecurigaan petugas berbuah manis, mobil L300 yang biasa digunakan untuk mengangkut sapi melaju dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diperiksa petugas mendapatkan satu plastik sabu disembunyikan di bawah jok.
Pelaku berkilah tidak tahu barang yang ia ambil dari seseorang di daerah kali balok, Bandar Lampung adalah narkoba, dirinya diperintah untuk mengantar sabu ke Serang tanpa adanya imbalan.” Gak tahu kalau sabu, saya gak dapat upah,”katanya.
Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol Sukawinaya menjelaskan petugas masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pelaku.”Petugas BNNP mengungkap berdasarkan informasi, petugas secara cepat merespon dan menangkap di jalan soekarno hatta tanggal 18 april 2020,”jelas Brigjend Pol Sukawinaya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(lds/san)