WFH Berakhir, ASN Siap Ngantor

Minggu 31-05-2020,19:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pemerintah pusat akan menerapkan aturan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.

SE mengatur penerapan sistem kerja bagi PNS dan mulai diterapkan jumat 5 juni 2020. Ada tiga poin penting dalam SE tersebut yakni penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut Walikota Bandar Lampung Herman HN sebelumnya siap mengikuti instruksi pemerintah pusat. “Sebelumnya hanya ada 11 organisasi perangkat daerah yang tetap bekerja maka mulai jum,at semua pegawai diwajibkan masuk dan menerapkan protokoler kesehatan covid 19,” jelas Herman HN.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait