Radartvnews.com- Cuti bersama libur lebaran tahun 2020 dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah hanya memberi libur pada 24-24 mei 2020 untuk Aparatur Sipil Negara. Sementara pada tanggal 26 mei 2020 sudah kembali kerja.
Pada hari jumat 22 mei, para ASN di lingkungan Pemprov Lampung masih tetap bekerja. Hal ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat cuti bersama libur lebaran akan diganti pada akhir desember karena adanya wabah virus corona atau covid-19.
Keputusan meniadakan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara di Pemprov Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto. Surat edaran ini ditujukan bagi para ASN, jajaran forkopimda, instansi vertikal, rektor perguruan tinggi dan swasta serta jajaran BUMD di Lampung.
Surat Edaran (SE) ini berisikan perubahan cuti bersama lebaran sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.(lih/san)