Radartvnews.com-Tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (19/5) masing-masing 1,6 tahun penjara
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan putusan digelar secara online. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raden Intan oknum PNS di Kabupaten Pesawaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan hukuman 1,6 tahun serta denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Hukuman badan yang sama juga diberikan kepada Taufik selaku rekanan, namun terdakwa wajib membayar denda Rp75 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan sisa uang penganti Rp972.000.000 dengan ketentuan tidak dibayar harta benda disita jika tidak mencukupi diganjar 1,6 penjara.
Sementara terdakwa Julian diwajibkan membayar denda denda Rp75.000.000 subsider 4 bulan penjara dan mengembalikan uang penganti Rp68.000.000 jika tidak dibayar digantikan penjara 1 tahun.
Ketiganya bersalah sebagaimana salam pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, terdakwa menerima atas vonis yang dijatuhkan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.(lds/san)