Curi Uang Rp 365 Juta Pegawai SPBU Diringkus

Kamis 14-05-2020,19:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Riki Firnando (RF) 42 tahun warga kecamatan baradatu, Way Kanan tertunduk malu saat digelandang tim satreskrim Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan. RF diamankan polisi atas dugaan kasus pencurian uang di pusat pengisian bahan bakar SPBU kecamantan baradatu sebesar Rp365 juta.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana menjelaskan modus pelaku dengan membobol lemari tempat penyimpanan uang dengan memanfaat kejadian kebakaran yang terjadi di gudang SPBU pada 30 april lalu.

“Disaat pegawai dan warga panik RF menyelinap kedalam ruang penyimpanan dan berhasil menggasak uang hasil dari penjualan bahan bakar minyak,”jelas Devi Sujana.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di kediaman kerabatanya. RF merupakan staff administrasi di kantor pengisian SPBU baradatu. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(ded/san)

Tags :
Kategori :

Terkait