Radartvnews.com- Gara-gara tak diberikan sertifikat rumah, seorang anak warga desa purwosari, kecamatan batanghari nuban, Lampung Timur tega menganiaya ibu kandung. Tak hanya ibu, ayah pelakuyang coba melerai ikut menjadi korban keganasan anak tak bertangungjawab ini.
Pelaku Andi Kuartanto (44) sempat bersembunyi diwilayah Lampung Tengah dibukuk senin malam (12/5/) oleh Satuan Reskrim Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap ibu dan ayah kandungnya. Dari pemeriksaan petugas pelaku merasa kesal karena permintaanya untuk menggadaikan sertifikat rumah milik orang tuanya tak dituruti.
Dalam keadaan mabuk anak durhaka ini langsung menganiaya ibunya, sang ayah yang cobe melerai ikut menjadi korban amukan pelaku.
“Pelaku dalam keadaan mabuk dia minta sertifikat untuk digadaikan, lalu pelaku memukul ibunya dengan kursi pelastik,” jelas Bripka Dedi Kurniawan Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban (13/5/20)
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 44 undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan diancaman 10 tahun kurungan penjara.(din/san)