Radartvnews.com- Pasca ditetapkannya Bandar Lampung sebagai zona merah, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus meningkatkan pengawasan. Dari hasil evaluasi dan rapat, Pemprov Lampung kini menyarankan agar Pemkot dapat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Langkah ini disarankan untuk diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona semakin meluas, diketahui data dari pemerintah terdapat 14 Kecamatan di Kota Bandar Lampung yang terdapat warganya terpapar virus corona.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dengan Bandar Lampung sebagai zona merah maka perlu dilakukan adanya pemantauan dan pengawasan secafa intensif serta secara fokus. Khususnya dalam melakukan tracing terhadap warga yang terkonfirmasi positif.
“Dengan Bandar Lampung sebagai zona merah maka perlu dilakukan adanya pemantauan dan pengawasan secafa intensif serta secara fokus, warga yang terkonfirmasi positif harus di cek riwayatnya,” kata Fahrizal Darminto.
Diketahui 14 kecamatan di Bandar Lampung yang warganya terdapat kasus positif corona yakni Bumi waras, Enggal, Kedamaian, Kedaton, Kemiling, Labuhan Ratu, Langkapura, Rajabasa, Panjang, Sukarame, Tanjungkarang pusat, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur.(lih/san)