Bandel Saat Pandemi, Polda Langsung Penjarakan Warga

Jumat 01-05-2020,19:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Kota Bandar Lampung kini telah berstatus zona merah wabah virus corona atau covid-19. Kepolisian Daerah Lampung akan meningkatkan pengawasan. Warga yang membandel dan melanggar aturan ditengah pandemi covid-19 akan disanksi tegas berupa hukuman penjara dan denda.

Beberapa pasal yang akan dikenakan bagi para warga yang melanggar diantaranya pasal 212,216,218 KUHP serta undang-undang karantina.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, Polda Lampung meminta warga untuk meningkatkan kedisplinan, tidak berkerumun dan selalu menerapkan protokol kesehatan, ikuti anjuran pemerintah yakni memakai masker, jaga jarak, penerapan social distancing dan physical distancing.

“Pasal 212,216,218 dan undang-undang karantina, sudah dijelaskan sebagai penegak hukum akan melakukan tindakan tegas demi keselamatan rakyat,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, untuk meningkatkan patroli ditengah wabah corona, Polda Lampung telah melaksanakan operasi ketupat hingga akhir mei 2020 serta menggelar operasi aman nusa dua.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait