Miliki Senpi Rakitan Dan Kunci Leter T, Siap Siap Dituntut 3 Tahun

Senin 18-01-2016,12:16 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Dalam sidang lanjutan dipengadilan negeri kelas satu a tanjung karang  kamis sore menyatakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 lalu dengan kasus pencurian sepeda motor ini dituntut oleh jaksa selama tiga tahun penjara. Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum atau jpu yuni menyatakan, pria 39 tahun ini bersalah dengan sengaja memiliki senjata api rakitan jenis walpolver  dua butir peluru aktif dan satu kunci leter T. Terungkapnya kasus ini berawal saat terdakwa sedang mencari sasaranya aksi kejahatanya dijalan imam bonjol gang kulit tanjung karang barat, bandar lampung 8 september 2015 lalu. Apes bagi terdakwa saat melintas seitar pukul 12 malam ia diberhentikan oleh warga setempat yang melakukan ronda malam dan melakukan pengecekan ktp, namun terdakwa langsung kabur begituh saja mengunakan sepeda motornya. Merasa curiga warag pun mengejar prestio dan berhasil menangkapnya lalu menghakiminya saat dilakukan pengeledahan didapati satu unit senjata api rakitan berikut dua peluru aktif  serta kunci leter T yang dismpan kantong celana. Usai membacakan tuntutan oleh jaksa majelis hakim yang diketuai ahkmad lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan. (leo/rltv)

Tags :
Kategori :

Terkait