Radartvnews.com- Sidang perkara fee proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, rabu (22/4).
Dalam kesaksian di pengadilan tipikor tanjung karang saksi Endah Kartika sekaligus istri dari Agung Ilmu Mangku Negara hadir bersama lima orang saksi lainya yaitu Imam Akbar, Feri Efendi, Denny Marian, Yanufahri dan Djauhari dari pihak rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan terkait setoran sejumlah uang kepada saksi Endah Kartika saat Agung Ilmu Mangkunegara menjabat sebagai Bupati Lampung Utara. Saksi mengaku setiap mejelang idul fitri ditemui istri dari terdakwa Syahbudin yang saat itu menjabat Kadis PUPR Lampung Utara
Uang pertama diberikan tahun 2017 saksi meneirma amplop berisikan uang 20 juta, tahun 2018 saksi kembali menerima uang dua puluh juta dan 2019 kembali menerima 20 juta, sehingga total saksi meneirma 60 juta rupiah.
Namun saksi tidak mengetahui uang itu untuk apa, karena takut ia pun memberikan uang itu kepada suaminya Agung Ilmu Mangkunegara.
“Saya pernah menerima uang terkait THR lebaran tahun pastinya saya agak lupa yang saya ingat saya menerima kurang lebih 3 kali, uang saya serahkan ke pak Agung,” kata Endah Kartika.(lds/san)