PT. KAI Bakal Usir Penumpang Tanpa Masker

Jumat 10-04-2020,20:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bagi calon penumpang yang akan bepergian mengunakan transportasi Kereta Api wajib mengunakan masker. Bagi penumpang tak memakai masker dilarang masuk staisun dan naik kereta api.

Edy Setiawan Kepala Divre IV PT KAI Tanjung Karang menjelaskan, terhitung sejak 12 april 2020 penumpang wajib memakai masker di stasiun dan kereta api. “terhitung sejak 12 april 2020 penumpang wajib memakai masker di stasiun dan kereta api,” jelasnya.

Hal ini dilakukan  sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 atau virus corona, khususnya di area wilayah kereta api.

Pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, didalam kereta api dan media media sosial. Tak adalasan bagi calon penumpang kereta api tidak mengunakan masker.

“Tak ada alasan gak pake masker, kami sudah mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, didalam kereta api dan media media sosial,”tukasnya.

Edy juga menambahkan bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung otomatis dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait