Radartvnews.com- Walikota Bandar Lampung Herman HN kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), kali ini surat ederan tujukan bagi perusahaan di Kota Bandar Lampung.
Dalam edaran yang di peruntukan bagi pekerja atau buruh tersebut, Pemkot Bandar Lampung meminta kepada pelaku usaha untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait pandemi Covid -19.
Pekerja atau buruh yang masuk kategori sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk paling lama 14 hari maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Sedangkan yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha, maka besaran upah sesuai dengan kesepakatan antar pengusaha dan buruh. “Semua yang dirumah tetap dibayar, ini dunia bukan lagi wabah nasional sudah ada surat sudah saya tandatangani,” jelas Herman HN
Sementara bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK agar segera melapor ke
Dinas tenaga kerja kota bandar lampung yang karna akan di data untuk mendapatkan progam kartu prakerja.(sah/san)