Radartvnews.com- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang pelaku terduga penyebar hoaks imbauan gubernur lampung dimedia sosial. Pelaku ditangkap senin lagi (6/4/20) di daerah Kabupaten Way Kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan seorang pelaku penyebar imbauan hoaks.
Pelaku ditangkap pada senin pagi didaerah Way Kanan dan sudah dibawa di ruang penyidik cyber crime guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kendati sudah mengamankan seorang pelaku terduga penyebar hoak, perwira melati tiga ini engan memberikan keterangan secara detail dengan alasan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam.
“Pemberitaan ada di media sosial, hasil penyelidikan kami sudah tahu ciri-ciri palaku, masyarakat jangan bermain informasi yang hoaks, saya berharap kita semakin dewasa buatalah penyemangat janagn muat berita tentang hoaks,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Diketahui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Namum himbauan itu dirubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dimana dalam sebaran hoak tersebut arinal menyatakan menutup akses masuk gerbang bakauheni Lampung Selatan mulai 7 april hingga 29 mei 2020 mendatang.(lds/san)