Radartvnews.com- Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mesuji divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Majelis Hakim diketuai Efianto menjerat terdakwa Zam Zari dengan pasal 3 junto pasal 18 undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain dikenakan hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp50.000.000dengan ketentuan denda tidak dibayar digantikan penjara selama 1 bulan.
Kejahatan dilakukan terdakwa pads februari 2017 lalu dalam mengelola dana bantuan rehab ruangan sekolah dengan angga ran senilai Rp150 juta terdakwa tak melibatkan bendahara.
Pelaksanaan kegiatan rehab tidak melibatkan panitia yang tertera di dalam proposal serta analisa kerusakan ruangan bukan dikerjakan oleh ahlinya melainkan kepada guru fisika.
Dari laporan tim pemeriksa terdapat perbedaan volume bangunan yang tidak sesuai terdakwa merealisasikan anggaran sebanyak Rp37.000.000 sedangkan sisanya Rp113.000.000 tak dapat dipertangungjawabkan.
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun, pertimbangan majelis terdakwa mengakui kesalahan, berterus terang dan telah mengembalikan kerugian negara.(lds/san)