Radartvnews.com- Kepala kampung umpu bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang selama 2,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah menilep dana desa hingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Sumarwan terbukti bersalah dan dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain dikenakan hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp50.000.000 subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negera Rp121.000.000 dengan ketentuan denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan badan selama 1 tahun.
Terdakwa Sumarwan melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 senilai Rp390.000.000 ia tidak melaksanakan penyaluran dana sesuai dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kampung.
Setiap pencairan dana, terdakwa tidak melibatkan bendahara kampung dan menyimpan dana tesebut ke rekening pribadi hingga negara dirugikan Rp121.000.000.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, atas putusan itu jaksa langsung menyatakan banding.(lds/san)