MK Putuskan Cabut Gugatan Pilkada Pesbar

Senin 18-01-2016,08:25 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Persidangan atas lima gugatan terhadap sengketa hasil pilkada yang telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tak akan dilanjutkan. Sebab, kelima gugatan itu telah dicabut. “Hari ini ada pengucapan ketetapan bagi lima pemohon yang menarik kembali gugatannya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (18/1). Ia menyebutkan, lima pemohon tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Lampung, Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Toba Somasir (Sumatera Utara), Kabupaten Boven Digoel (Papua) dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). Fajar memerinci, dua gugatan ditarik saat persidangan hari perdana pada 7 Januari lalu. Yakni sengketa hasil pilkada Kabupaten esisir Barat dan Toba Samosir. Sedangkan dua sengketa lain gugur yakni Boven Digul dan Kotabaru pada persidangan hari kedua.  "Keduanya ditarik hari kedua (8/1). Alasannya kami tidak tahu, kami hanya proses surat resmi yang disampaikan ke MK," kata dia. Terakhir, gugatan sidang sengketa hasil pilkada Bulukumba yang diajukan pasangan Askar HL-Nawawi Burhan juga dicabut pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait pada 14 Januari lalu.  (hyt/jpg/adi) Sumber

Tags :
Kategori :

Terkait