Radartvnews.com- Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Utara menunda pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dan adiministrasi kependudukan lainnya. Hal itu diberlakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Direktorat Jendral Kependudukan Catatan Sipil.
Hal itu bertujuan untuk memutusa mata rantai penularan Covid-19. Namun penundaan perekaman e-KTP tersebut tidak berlaku bagi warga yang sangat penting misal untuk kebutuhan rujukan rumah sakit atau lainnya.
Penundaan perekaman e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya berlaku hingga dua pekan kedepan setelah itu akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika situasi membaik akan melayani secara optimal pada awal bulan april 2020 mendatang.
Sekretaris Dukcapil Tien Rostina mengatakan jika Kabupaten Lampung Utara terkait kebutuhan perekaman e-KTP hanya tinggal anak-anak yang baru beranjak usia 17 tahun jadi menurutnya tidak terlalu penting.
“Kebutuhan perekaman e-KTP hanya tinggal anak-anak yang baru beranjak usia 17 tahun,” jelasnya.
Alasan penundaan perekaman E-KTP itu juga dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang mana kita ketahui jika petugas berkontak langsung dengan pemohon. Terdapat alat-alat yang memang bersentuhan antara petugas dan pemohon.(sas/san)