Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 tak terganggu.
KPU mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan sekretariat. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, bekerja di kantor atau bekerja dari rumah, serta mempersiapkan alat perlindungan diri seperti hand sanitizer dan masker.
KPU dalam surat edarannya juga menegaskan bahwa tahapan pilkada 2020 tetap berjalan sesuai jadwal. Hal ini juga dipastikan oleh KPU Kota Bandar Lampung. Aktifitas kerja tetap berjalan seperti biasanya.
“Diruang sudah dibagikan pengaman paling tidak utuk jaga diri namun aktifitas kontak dengan warga dikurangi, tahapan Pilkada tetap jalan,” jelas Hamami Komisioner KPU Kota Bandar Lampung.
KPU Kota Bandar Lampung saat ini tengah fokus melakukan penyelesaian tahapan verifikasi berkas dukungan milik calon perseorangan atau independen.(lih/san)