Radartvnews.com- Tersangka Randi Renaldi (34) hanya pasrah saat digelandang Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya.
Warga jalan selat malaka, Panjang, Bandar Lampung ini diringkus polisi karena membawa kabur sepeda motor milik korban yang diposting di iklan jejaring media sosial facebook.
Tersangka menjanjikan untuk membeli sepeda motor milik korban lalu bertemu di kawasan jalan pangeran antasari Bandar Lampung. Korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dilakukan pengecekan kondisi sepeda motor. Korban tersadar jika sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka, setelah satu jam menunggu tersangka tak kunjung kembali.
“Saya lihat lalu saya tes dan saya bawa kabur” kata Randi.
Menurut polisi, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya setelah korban melapor. Polisi kemudian menjebak tersangka dengan berpura pura akan membeli sepeda motor karena sepeda motor curian kembali di iklankan ke media sosial. Dari catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara tahun 2018.
“Pelaku pura-pura tes motor dan dibawa kabur dan tak kembali sampai rumah nomor mesin diganti lalu oleh tersangka dijual lagi di facebook,” jelas Ipda Bambang Sumarno Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karangtimur.
Tersangka kini harus kembali mendekam di balik sel, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta terancam hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.(rmd/san)