Radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
Menanggapi hal ini, sebagai mitra kerja BPJS di daerah, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V mendesak Pemerintah untuk menjalankan keputusan MA, pastinya dengan melihat juklak dan juknisnya.
Ketua Komisi V Yanuar Irawan menjelaskan, Komisi V mendukung penuh keputusan MA dengan segala pertimbanganya untuk kepentingan masyarakat. ”Pada prinsipnya, kami mendukung penuh keputusan MA dengan segala pertimbanganya untuk kepentingan masyarakat”, ujranya.
Dengan dibatalkanya kenaikan BPJS, diharapkan tidak mengurangi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pengguna BPJS.(rls/san)