Radartvnews.com- Melalui perwakilan keluarganya Susanto terpidana korupsi peningkatan ruas jalan rajabasa lama, kecamatan labuhan ratu, Lampung Timur menyerahkan uang pengganti Rp 496 juta kepada Kejari Lampung Timur, kamis sore (5/3).
Dalam kasus ini, Susanto merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Uang penganti menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 16 april 2019 lalu yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Susanto dan harus membayar uang penganti Rp 439 juta.
Setelah jaksa melakukan banding, Mahkamah Agung memutuskan Susanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp496 juta.
“Ini bentuk pengembalian keuangan negara, atas nama terpidana Sutanto bahwa uang pengganti sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pembuatan ruas jalan rajabasa lama, kecamatan labuhan ratu, senilai 1,5 miliar,” jelas Rizal Syah Nyaman Kajari Lampung Timur.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan menyetorkan uang pengganti ini ke kas negara.(din/san)