radartvnews.com - Pernyataan perang terhadap narkoba sepertinya bukan hanya isapan jempol semata bagi polres Lampung Selatan, terbukti dalam kurun waktu sebulan, dari bulan januari hingga februari 2020 polres setempat berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 28,7 kilogram dan ganja sebanyak 22 kilogram di Seaport Interdiction pelabuhan bakauheni.
Selain mengamankan barang bukti , polisi juga berhasil meringkus 10 orang tersangka, dalam 6 laporan polisi yang berupaya melakukan penyelundupan narkoba ke pulau jawa.
Dalam kasus ini menggunakan modus-modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas, yaitu dengan memasukkan sabu kedalam sendal dan sepatu yang kemudian diinjak oleh tersangka menggunakan kendaraan bus.
Berkat kejelian petugas, berhasil mengungkap modus ini. Dari dua pasang sendal dan sepatu ini satu kilogram sabu berhasil di amankan. Dan empat kasus lainnya sebanyak 28,7 kilogram sabu di amankan beserta teresangkanya saat akan menyebrang ke pulau jawa. Sementara untuk modus penyelundupan ganja, pelaku sengaja mencampunnya dengan dua karung jengkol untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.
“Dari pelaku ini kami mengamankan narkoba jenis ganja dan juga sabu sabu, kurang lebih dapat kita amankan sabu sabu selama bulan februari ada 28,7 kilogram, dan ganja dapat kita amankan 22 kilogram” jelas AKBP Edi Purnomo Kapolres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup dan pidana mati. (mai/rie)