Radartvnews.com- Hapzi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat divonis majelis hakim pengadilan Tipikor, Tanjung karang dengan hukuman 12 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Hapzi terbukti bersalah menerima suap Rp 400.000.000 dari rekanan.
Hapzi menerima uang dari Evan Mardiyansah selaku pihak rekanan yang divonis empat tahun penjara tahun 2018 lalu. Uang yang diterima hapzi sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa juga di denda Rp50.000.000 subsider kurungan selama dua bulan penjara dan mengembalikan uang penganti senilai Rp400 juta namun uang sudah dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 18 bulan penjara. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)