Radartvnews.com- Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara menggerebek lokasi judi sabung ayam di jalan cipto mangunkusumo, sumur batu, Teluk Betungutara.
Petugas mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi sabung ayam. Polisi juga mneyita uang tunai sebesar Rp7.000.000 dua ekor ayam jantan, serta gebeer ring yang digunakan untuk mengadu ayam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam tersangka. Keenama tersangka yaitu I-W, M-R, P-R, R-T, R-B serta B-N. Menariknya R- salah satu pelaku yang menydiakan fasilitas perjudian merupakan tokoh agama diwilayah setempat.
R-T mendapat keuntungan Rp120.000.00 setiap kali pertandingan adu ayam. “sekali tanding dapat 120 ribu pak,” kata RT.
Para tersangka dijerat pasal 303 kuhp dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.